Surat undangan permintaan keterangan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Irwasda Polda Sulteng, Kabag Wassidik Ditreskrimsus, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai untuk diketahui.
Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan daerah. Pihak Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga tuntas. (*)
