Berita Utama

Dugaan Korupsi Pekerjaan Talud di Balantak Selatan, Penyidik Kejari Banggai Ingatkan Soal Ini

Kondisi Talud Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan.[Foto:Dokumentasi Kejari Banggai]

Ditegaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta, dan paling banyak Rp. 600 Juta.

Untuk itu agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. (Rls)

Bagikan: