Berita Utama

Tak Kantongi Izin, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Di Masama

BANGGAIPOST,Luwuk- Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat selama pandemi Covid-19, termasuk acara resepsi pernikahan akan hentikan dan dibubarkan.

Pembubaran itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, Tanggal 25 Januari 2021, tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.

Seperti yang dilakukan aparat Kepolisian Sektor Lamala dengan membubarkan acara pernikahan di Desa Eteng, Kecamatan Masama, Jumat malam (12/2/2021).

โ€œKita mendapat laporan bahwa adanya pesta penikahan yang digelar oleh warga di Desa Eteng,โ€ ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia, Sabtu (13/2/2021).

Atas laporan itu, aparat kepolisian langsung menuju lokasi dan membubarkan acara pernikahan tersebut. Sebab acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Polri dan Satgas Covid-19.

โ€œTiba dilokasi acara langsung dihentikan dan dibubarkan. Kita tunggu sampai masyarakat pulang dan kursi serta meja terkumpul semua,โ€ terang AKP I Nyoman Dunia.

Kepada penanggung jawab acara, aparat menyampaikan bahwa selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya akan bubarkan.

โ€œTidak ada pengecualian, pasti akan kita bubarkan jika terdapat kegiatan yang menimbulkan kerumunan,โ€ tegas perwira tiga balak ini.

Bagikan: