banner 728x250

DPRD Banggai Sikapi Dugaan Keterlambatan Penanganan Kasus Bayi Meninggal Dalam Kandungan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Banggai, menyikapi dugaan keterlambatan penanganan kasus Bayi meninggal dalam kandungan.[Foto: Dokumentasi BanggaiPost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi 1 DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat kantor DPRD setempat, Selasa (5/9/2023).

RDP kali ini menyikapi kasus meninggalnya bayi dalam kandungan di RSUD Luwuk pada Minggu Malam (3/9/2023).

Salah satu poin rekomendasi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Suparno yakni, meminta Bupati Banggai untuk segera melakukan evaluasi pelayanan RSUD Luwuk.

Adnan Diasamo selaku perwakilan keluarga menjelaskan, pasien Lin, masuk RSUD Luwuk sekira pukul 12.30 WITA, tepatnya Minggu (3/9/2023).

Saat di IGD, petugas melakukan perekaman jantung bayi. Pada pukul 15.30, kondisi ibu bayi sudah mengharuskan ditangani karena ada cairan yang keluar. Namun dokter yang menanganinya yakni dr. Kris tidak ada dan baru hadir pukul 19.00 WITA.

Saat ditangani, dokter mengatakan bayi sudah meninggal sejak sehari sebelumnya. Anehnya kata Adnan, saat ia kembali mengkonfirmasi soal kondisi itu, dr. Kris mengatakan bahwa bayi sudah meninggal tiga hari sebelumnya.

Terkait penanganan medis, Wakil Direktur pelayanan dr.Budiyanto Uda’a menjelaskan, RSUD berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan kepada pasien. Namun masih terdapat kekurangan.

“Kami akan terus memperbaiki. Kami sudah mengambil data semua bidan termasuk dokrer Kris. Pasien masuk 21:57 WITA pada Minggu di IGD dan diperiksa laporan bidan masih ada denyut jantung, yang menaggani dr Kris,”ungkapnya.

Selanjutnya, dokter Kris menginstruksikan operasi pada hari Senin. Sekitar 16:30, pasien mengeluh pecah ketuban dan ada cairan hijau. Jam 18:15, operasi sesar dilakukan. Dan bayi sudah dalam keadaan meninggal.

“Dari tanda tanda yang ada, bayi meninggal sebelum operasi. Pada Senin dijalankan autopsi, tapi belum keluar hasil autopsi,”tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan dr.I Wayan Suartika dalam rapat itupun memberi penjelasan. Dikatakan, pasien dalam data pemeriksaan pada bidan Desa Karya Jaya Kecamatan Moilong, memiliki kelainan kehamilan. Sehingga disarankan ke dokter ahli. (NS)