Pengesahan dua Raperda tersebut, kata Wabup, sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, juga sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam prosesnya, kedua Raperda tersebut telah melalui sejumlah pembahasan dan fasilitasi dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, melalui Perda Penyelenggaraan Pariwisata, Dinas Pariwisata Banggai mengemban tugas untuk menerapkan tata kelola kepariwisataan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas destinasi, industri, pemasaran, dan kelembagaan pariwisata di Banggai.
“Peningkatan kualitas penyelenggaraan pariwisata dilakukan melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital,” kata Wabup Furqanuddin.
Di samping itu, penyelenggaraannya harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai.
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprato, semua fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Banggai juga dihadiri oleh Wakil Ketua 1 DPRD Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Samsulbahri Mang, pimpinan OPD terkait, serta pejabat Forkopimda Banggai.(Dkf)
