Fikri Palawa
Perusahaan seharusnya dapat membuka ruang lebih luas untuk mendorong program pemberdayaan yang mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat secara berkelanjutan
BANGGAIPOST, LUKTIM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai didesak untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari enam perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Luwuk Timur.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kontribusi perusahaan benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah lingkar perusahan dan sekitar area operasional perusahaan.
Selain DPMPTSP, sejumlah instansi terkait juga dinilai memiliki peran strategis dalam pengawasan serta pengelolaan program CSR, di antaranya Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.
Keterlibatan lintas instansi diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program CSR agar lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pelaksanaan CSR di wilayah Luwuk Timur dinilai belum memberikan dampak signifikan, terutama dalam aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sejumlah warga menilai bantuan yang selama ini diberikan perusahaan masih bersifat insidental dan belum menyentuh kebutuhan jangka panjang masyarakat.
