banner 728x250

Dituding Endapkan PAD Hingga Tak Diberi Ruang Klarifikasi, Plt Kadis Perikanan Banggai Laut Sesalkan Sikap DPRD

Herto Sampelan

BANGGAI POST, BALUT- Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Laut membantah keras atas tudingan dugaan mengendapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh sejumlah anggota DPRD.

“Tidak ada akal-akalan dari hasil kerja petugas retribusi, mereka sudah bekerja siang dan malam dalam upaya meningkatkan retribusi semestinya harus diapresiasi,” jelas Plt Kepala Dinas Perikanan Herto Sampelan, Minggu (20/08).

Ia menyayangkan meski petugasnya telah bekerja keras siang dan malam dengan keterbatasan fasilitas, namun tetap saja dituduh melakukan penyelewengan.

Tak hanya itu, Dinas Perikanan juga menyesali pernyataan anggota DPRD Ardianto Agussalim yang menurutnya petugas retribusi yang ketika di lapangan begitu congkak, padahal semestinya mereka (petugas-red) hanya semata menjalankan tugas.

“Kami menyesali pernyataan Haji Anto (Ardianto Agussalim-red) yang dengan enaknya menyampaikan jangan terlalu makan puji Dinas Perikanan untuk memungut retribusi,” kata Herto mengulang perkataan politisi partai NasDem itu.

“Tidak ada niatan makan puji, ini semata tugas yang diemban Dinas Perikanan untuk meningkatkan pundi PAD walaupun dengan fasilitas yang serba kekurangan,” tambahnya.

Harusnya, lanjut Herto. Ardianto lebih bermoral dan santun menyampaikan gagasan.

“Bukan asal bunyi yang tidak produktif,” sindir Herto.

Disisi lain, Dinas Perikanan juga membantah data yang didapat oleh sejumlah anggota DPRD yang ketika monitoring di lapangan, DPRD hanya menyandingkan satu sumber informasi itupun kata dia, tidak terkonfirmasi ke pengusahanya.

“Hasil penelusuran petugas kami di tanggal 15 Agustus tidak benar data dari DPRD itu,” ucapnya.

Mestinya, kata dia, Anggota DPRD La Ongke memberi ruang tanya jawab pada Dinas Perikanan untuk berbicara dengan menguji apakah data itu diambil dari sumber primer atau sekunder.

“Artinya benar-benar bersumber dari wajib retribusi bukan dari sumber lain,” ujar dia.

Ia menambahkan Dinasnya juga tidak diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait temuan hasil pengiriman box ikan di tanggal 15 Agustus.

“Lalu apa artinya RDP di gelar lalu kemudian ruang dialogis dilarang,” pungkasnya menyesali. (IK)