Paspor merah putih (foto: istimewa)
BANGGAI POST, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi tengah meninjau kembali implementasi paspor desain Merah Putih yang diluncurkan pada 17 Agustus 2024 lalu. Peninjauan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga negara, serta menjadi bentuk tanggapan atas aspirasi masyarakat.
Sejak peluncurannya, Ditjen Imigrasi secara aktif memantau opini publik melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Dari sejumlah sampel unggahan, ditemukan kecenderungan masyarakat menginginkan kebijakan publik yang lebih berdampak langsung, efisien, serta selaras dengan kebutuhan prioritas nasional.
Masyarakat juga menyuarakan harapan agar pemerintah fokus pada penguatan posisi paspor Indonesia di kancah internasional, termasuk dari sisi daya saing dan akses visa bebas.
“Ini merupakan langkah responsif yang mencerminkan keterbukaan Ditjen Imigrasi terhadap masukan masyarakat serta komitmen menjalankan arahan pemerintah dalam hal efisiensi anggaran,” ujar pejabat Ditjen Imigrasi dalam keterangannya.
Peninjauan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan paspor yang tidak hanya mencerminkan identitas nasional, tetapi juga memperkuat posisi strategis Indonesia dalam mobilitas global.(Alin)