“Tentunya hal ini harus selaras dengan kewajiban aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang- undangan,” Tutur Wabup Furqan.
Kegiatan Bimtek ini dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama diikuti oleh 147 Kepala Urusan Keuangan Desa, sementara gelombang kedua diikuti oleh 144 peserta.
Selama 2 hari kegiatan, 291 Kepala Urusan Keuangan Desa menerima materi terkait :
1. Kebijakan Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Banggai
2. Gambaran umum tugas dan fungsi Kepala Urusan Keuangan Desa
3. Pendaftaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Negara Atas Belanja APB Desa
4. Aspek Pajak Daerah atas Belanja APB Desa
5. Penatausahaan APBDes dalam Pengelolaan Keuangan Desa
6. Permasalahan Pertanggungjawaban Keuangan Desa.
Plt. Kepala Dinas PMD juga menyampaikan bahwa, peningkatan kapasitas Sekretaris Desa telah dilaksanakan sebelumnya, dan pihaknya berencana untuk melaksanakan kegiatan serupa bagi seluruh Kepala Desa serta anggota BPD se-Kabupaten Banggai.
“Alhamdulilah peningkatan kapasitas sekretaris desa telah kita laksanakan, dan Insya Allah kita juga akan melaksanakan peningkatan kapasitas bagus seluruh kepala desa serta BPD se-kabupaten banggai,” jelas Hasan Baswan.
