Selanjutnya, pada pasal 324 Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan usaha, tanpa memiliki perizinan Berusaha yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan/atau perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, dikenai sanksi administratif berupa:
a.Penghentian Sementara Kegiatan, b.Pengenaan denda administratif, dan/atau c.Paksaan Pemerintah Pusat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PT.Sawit Permai Pratama diwajibkan mengurus Perizinan Berusaha dan aktifitas pabrik pengolahannya dihentikan sementara, sampai dengan terpenuhinya seluruh Perizinan Berusaha sebagaimana di amanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tembusan surat ditujukan kepada, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Gubernur Sulawesi Tengah,Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Daerah Kabupaten Morut, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Morut. (NS)
