Berita Utama

Diduga Tak Miliki Izin Berusaha, Aktivitas PT.Sawit Permai Pratama di Morut Diberhentikan

Foto: Ilustrasi Aktivitas Perusahaan Sawit/Net

BANGGAIPOST.COM,Morut- Diduga tidak mengantongi Izin Berusaha, kegiatan PT.Sawit Permai Pratama Diberhentikan sementara.

Ini berdasarkan Surat Bupati Morowali Utara (Morut) Dr.dr.Delis Julkarson Hehi,Mars tertanggal 8 Desember 2023, nomor:420/0414/DPPD/XII/2023, perihal Penghentian sementara kegiatan.

Surat yang beredar tersebut, ditujukan kepada Direktur PT.Sawit Permai Pratama.

Dijelaskan dalam surat Bupati Morut itu, bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2021, tentang standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian, disebutkan bahwa, Industri Minyak Mentah Kelapa sawit (Crude Palm Oil) KBLI 10431 termasuk dalam skala Usaha Usaha Besar Risiko Tinggi sehingga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.

Disebutkan pula, dari hasil evaluasi melalui pertemuan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Managemen PT.Sawit Permai Pratama, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2023, di ruang kerja Bupati Morowali Utara, ditemukan bahwa perusahaan terkait, yang membangun unit pengolahannya dimulai sejak tahun 2021 dan mulai beroperasi pada tahun 2023, tidak memiliki perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan.

Bagikan: