Berita Utama

Diduga Edarkan Pil Koplo, Seorang Ibu Rumah Tangga di Luwuk Diamankan Polisi

Tersangka bersama barang bukti saat ditangkap polisi. (Foto: dok.polresbanggai)

BANGGAIPOST.COM, LUWUK – Seorang ibu rumah tangga berinisial MA (44), warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) atau yang kerap disebut pil koplo.

Perempuan tersebut diamankan personel Satresnarkoba Polres Banggai pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Penindakan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan laporan warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil THD yang disimpan dalam beberapa bungkus plastik bening. Total barang bukti yang diamankan mencapai 368 butir, beserta satu kantong plastik berwarna merah muda.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Polisi kini masih mengembangkan kasus itu untuk menelusuri asal-usul peredaran obat tersebut.

Bagikan: