Menurut Hasanuddin, pil yang diduga diedarkan pelaku menyasar kalangan remaja, termasuk pelajar dan anak di bawah umur. Karena itu, pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin.
Saat ini MA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengingatkan para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitar.(Alin)
