Fungsi intelijen tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengamanan fisik atau administratif. Informasi strategis harus mampu digunakan untuk mengidentifikasi hambatan, potensi konflik, risiko hukum dan gangguan terhadap investasi sehingga mitigasi dapat dilakukan lebih awal.
Sementara program Jaga Desa memperlihatkan pergeseran pendekatan dari semata-mata represif menuju pencegahan dan pendampingan.
Program tersebut diarahkan membantu aparatur desa memahami serta mengelola risiko hukum dalam pembangunan dan pengelolaan dana desa. Dalam perkembangannya, teknologi juga digunakan untuk mendukung pengawasan dan transparansi.
WBBM Tidak Cukup dengan Program dan Aplikasi
Di tengah berbagai sorotan publik terhadap institusi Kejaksaan, pembangunan WBBM JAMINTEL menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Predikat WBBM tidak cukup dibangun dengan menunjukkan banyaknya program, satuan tugas, aplikasi maupun kegiatan.
Yang harus dibuktikan justru bagaimana kekuatan intelijen digunakan untuk memperkuat integritas, bukan sekadar memperbesar kapasitas organisasi.
Dalam konteks ini, Ketua Tim Penilai Nasional (TPN) Zona Integritas, Nadjamuddin Mointang, sebelumnya menegaskan bahwa ukuran utama pembangunan Zona Integritas adalah perubahan yang benar-benar dirasakan.
“Ukuran terpenting adalah perubahan nyata,” kata Nadjamuddin.
Pandangan tersebut menempatkan predikat WBBM bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai konsekuensi dari perubahan yang konsisten dalam tata kelola dan pelayanan.
Integritas Produk Intelijen Jadi Perhatian

