Wakil Ketua Komisi II, Fuad Muid juga menyampaikan kesepakatannya terhadap saran Sukri Djalumang. Ia meminta, agar perubahan narasi pengecualian dengan menambahkan huruf dalam Pasal 23.
Bahkan, Fuad Muid menyarankan, agar dipisahkan antara perjalanan dinas ASN dan dewan.
Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang menegaskan agar rekan-rekannya para wakil rakyat berkonsentrasi membahas pasal mana yang harus dirubah atau penambahan narasi. “Yang mana pasal yang harus dirubah. Pasal yang harus didiskusikan, supaya jelas, riil,” saran Bali Mang-sapaan karib Samsulbahri Mang.
Suprapto yang memimpin pertemuan ini menekankan bahwa paling substansi itu adalah pasal 23 poin 4, klausul pengecualian.
Saran para wakil rakyat diamini Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda Banggai, Zainudin Saluki.
Menurut Zainudin, jika hanya perubahan atau tambahan poin, maka tidaklah jadi soal. Sebab, tidak ada perubahan yang terlalu besar. “Saya sepakat denga usulan bapak-ibu anggota dewan,” kata Zainudin yang disambut standing aplaus wakil rakyat.
Sekretaris Komisi III, Syafrudin Husain menjelaskan bahwa lumpsum perjalanan dinas tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sebab, secara jelas mengurai bahwa lumpsum memberikan ‘kebebasan’ bagi para wakil rakyat untuk dapat menggunakan anggaran perjalanan dinas sesuai batasan tertinggi.
