BANGGAIPOST.COM, Banggai Laut- Desa Monsongan, Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut, Sulwesi Tengah, secara resmi menetapkan dua kawasan laut yakni Batu Kolong dan Reef Soku, sebagai wilayah Bank Ikan atau zona larang tangkap sementara.
Upaya ini sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem terumbu karang yang mengalami degradasi.
Peresmian Bank Ikan yang merupakan kolaborasi antara masyarakat desa, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Maritim Nusantara (Lemsa) tersebut, dilakukan melalui lokakarya yang digelar di Monsongan pada Jumat 16 Mei 2025.
Kegiatan bertajuk “Penetapan Bank Ikan Sebagai Upaya Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang” ini dihadiri oleh 56 peserta dari berbagai institusi, yang awalnya ditargetkan 30 orang.
Peserta terdiri dari perwakilan Dinas Perikanan Banggai Laut, UPT Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI, Satuan PSDKP, Pospolairud, pemerintah desa dan BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, hingga para nelayan.

Lokakarya ini juga merupakan tindak lanjut dari riset partisipatif yang dilakukan Lemsa terkait kondisi ekologi, ekonomi, dan sosial pesisir Monsongan.
Hasil riset menunjukkan kerusakan terumbu karang dan rendahnya biodiversitas akibat aktivitas penangkapan tidak ramah lingkungan di masa lalu, termasuk penggunaan bom ikan.
