Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai regulasi.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap efektivitas mekanisme mediasi yang difasilitasi instansi terkait. Jika mediasi berulang kali berujung tanpa kesepakatan, maka fungsi perlindungan terhadap pekerja patut dievaluasi.
Kini, proses memasuki tahap lanjutan. Bola panas berpindah ke PHI Palu, tempat di mana fakta dan bukti akan diuji secara hukum. Pihak pekerja berharap, melalui jalur ini, keadilan dapat ditegakkan secara terbuka dan objektif.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi dunia usaha agar lebih mengedepankan kepatuhan hukum dan prinsip keadilan dalam hubungan industrial. Sengketa yang dibiarkan berlarut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra perusahaan di mata publik.(*/Alin)
