Harusnya 20-25 Juta/Bulan, Bukan Rp1 -1,5 Juta?
BANGGAIPOST, LUWUK – Data pajak terbaru membuka selisih mencolok dalam pengelolaan parkir RSUD Luwuk. Berdasarkan perhitungan dari setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), rumah sakit diperkirakan menerima sekira Rp20-25 juta per bulan, jauh di atas angka yang dilaporkan saat ini.
Faktanya, manajemen RSUD Luwuk mengakui setoran yang diterima hanya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. “Secara internal kami juga merasa angka itu tidak wajar,” ujar Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng kepada banggaipost.com belum lama.
Berdasarkan keeterangan Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma seperti dilansir portalluwuk.com, sepanjang Januari hingga April 2026, total pendapatan kotor parkir tercatat Rp203.529.000. Dari angka ini, pajak 10 persen yang disetor mencapai Rp20.352.900.
Dengan asumsi skema bagi hasil 50:50 dari pendapatan, maka: total potensi bagian RSUD: Rp101.764.500 (4 bulan) atau rata-rata per bulan: sekira Rp25 jut Angka ini menjadi pembanding langsung terhadap realisasi yang hanya Rp1–1,5 juta per bulan. Selisihnya sangat tajam—bahkan mencapai lebih dari 15 kali lipat.
Kontradiksi dengan Laporan Lapangan
