Berita Utama

Data Pajak Bongkar Selisih Setoran Parkir RSUD

Dengan skema bagi hasil 50:50 dari pendapatan bersih, jika RSUD hanya menerima Rp1–1,5 juta, maka total pendapatan parkir yang dibagi diperkirakan hanya sekitar Rp2–3 juta per bulan.

Pertanyaannya, apakah masuk akal aktivitas parkir di rumah sakit rujukan utama hanya menghasilkan angka sekecil itu?

Jomplang dengan Data Historis

Perbedaan ini semakin sulit dijelaskan jika melihat data historis. Audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2022 mencatat: Total pendapatan parkir 2019–2022: Rp2,751 miliar Rata-rata: Rp50–82 juta per bulan. Kini, angka tersebut justru turun drastis menjadi hanya Rp2–3 juta per bulan.

Selisih antara:potensi berbasis data pajak (Rp25 juta/bulan), data historis (puluhan juta/bulan), dan realisasi saat ini (Rp1–1,5 juta/bulan), menunjukkan adanya dugaan persoalan serius dalam pengelolaan parkir.Mulai dari kemungkinan kebocoran, lemahnya pengawasan, hingga minimnya transparansi.

Situasi ini diperparah dengan tidak hadirnya pihak pengelola dalam undangan resmi manajemen RSUD.Desakan Audit dan Transparansi Dengan selisih yang begitu besar, evaluasi saja dinilai tidak cukup. Publik kini menuntut: audit independen,  transparansi data pendapatan,serta peninjauan ulang skema kerja sama. Jika tidak, potensi pendapatan ratusan juta rupiah per tahun berisiko terus hilang tanpa kejelasan.(*/Alin)

Bagikan: