Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap ancaman narkoba. Pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah semakin meluasnya peredaran barang haram tersebut.
โPeran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan penindakan,โ tambahnya.
Ketiga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka sementara dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Pengungkapan di Masama menambah daftar kasus narkotika yang berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Banggai sepanjang tahun ini. Meski penindakan terus dilakukan, kemunculan kasus demi kasus dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa peredaran sabu masih menjadi ancaman nyata yang belum berhasil diputus sepenuhnya dari akar jaringannya.(Alin)
