Dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak dan sebagian telah lama beroperasi, masyarakat berharap adanya transparansi serta realisasi program CSR yang lebih terarah dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif melakukan pengawasan guna memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, salah satu pihak internal perusahaan menyebutkan bahwa pelaksanaan CSR masih menghadapi kendala teknis, terutama belum adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas.
“Bantuan kepada masyarakat tetap disalurkan setiap tahun. Namun jika belum dikategorikan sebagai CSR karena belum adanya juklak, kami menganggapnya sebagai bentuk kepedulian perusahaan,” ungkapnya.
Pihak perusahaan juga berharap agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak menyudutkan satu pihak saja.
“Kami berharap persoalan ini dilihat secara menyeluruh. Jika perlu, seluruh perusahaan yang ada juga ditelusuri agar adil,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, mengatakan bahwa implementasi CSR harus terkoordinasi dan terintegrasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
“Untuk informasi detail dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum, dinas perizinan, dinas perdagangan, serta OPD teknis lainnya,” ujarnya singkat.(*/Alin)
