Langkah tersebut menunjukkan bahwa DPRD memiliki ruang dan instrumen untuk menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik.
Lantas, mengapa keluhan mengenai tarif parkir RSUD Luwuk belum mendapat respons terbuka yang sebanding? Apakah persoalan ini belum dianggap mendesak, atau ada hal lain yang membuat penyelesaiannya berjalan lambat?
Pertanyaan ini bukan tuduhan adanya kepentingan tertentu. Namun, ketika keluhan berulang kali disampaikan tanpa jawaban yang jelas, wajar jika masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dan wakil rakyat dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.
Jika pemerintah daerah dan DPRD sungguh-sungguh hendak menjawab keresahan warga, langkah awalnya sebenarnya sederhana: panggil manajemen RSUD Luwuk, minta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tarif, periksa dokumen kerja sama dengan pihak ketiga, serta buka informasi mengenai pembagian pendapatan dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil pemeriksaan itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan tarif yang tidak memiliki dasar memadai atau membebani warga secara tidak proporsional, pemerintah dan DPRD harus mendorong langkah korektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Termasuk mengkaji penurunan tarif, pembatasan biaya, atau pembebasan bagi pasien dan keluarga dalam kondisi tertentu.
