banner 728x250

Problem Air Bersih di Uwedaka Banggai, Komisi II DPRD Terbitkan Rekomendasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas problem air bersih di Desa Uwedaka' Kecamatan Pagimana, Senin (7/8).[Foto:Nasri/Banggaipost]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi II DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait problem air bersih di Desa Uwedaka, Kecamatan Pagimana, Senin (7/8).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Sukri Djalumang tersebut digelar, menanggapi surat yang dilayangkan Pemerintah Desa setempat ke DPRD Banggai.

Dalam rapat itu berkembang informasi bahwa, pasca pekerjaan proyek air desa yang digenjot Dinas PUPR, warga setempat tak lagi menikmati air bersih. Ini disebabkan terjadinya penyumbatan jaringan pipa menuju kepemukiman penduduk.

Pemerintah Desa setempatpun berinisiatif untuk memperbaikinya, namun tak mengetahui sistem jaringan yang dibuat pelaksana proyek.

Menanggapi kondisi ini, Asisten II Setda Banggai Ferlyn Monggesang mengatakan, pihaknya telah menghubungi Kadis PUPR, terkait problem tersebut.

“Ketika kami menerima undangan RDP yang di gelar komisi II saat ini, semalam saya langsung menghubungi Kadis PUPR, meminta kepada Dinas terkait untuk memerintahkan pihak ke 3 segera memperbaiki kendala air bersih di Desa Uwedaka’. Karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan,”ungkapnya.

Usai mendengar tanggapan instansi terkait serta anggota Komisi II DPRD, rapat tersebut disimpulkan dengan menerbitkan 3 poin rekomendasi kepada Bupati Banggai.

Pertama, memerintahkan Kepala Dinas PUPR Banggai untuk segera memperbaiki infrastruktur air bersih yang belum maksimal di Desa Uwedaka’ Kecamatan Pagimana.

Kedua, Pihak PDAM diminta untuk membantu secara tekhnis perbaikan infrastruktur air bersih di Desa Uwedaka’, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

Ketiga, Komisi 2 DPRD akan memantau langsung perbaikan infrastruktur air bersih di Desa Uwedaka’ Kecamatan Pagimana. (NS)