Berita Utama

Buntut PHK Sepihak, Karyawan Adukan CV. Jaya Makmur Abadi ke DPRD

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Senin (18/1).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, Senin (18/1).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

BANGGAIPOST,Luwuk- Sejumlah karyawan CV. Jaya Makmur Abadi sebuah perusahaan penyedia jasa parkir di Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD) Luwuk, melayangkan aduan terkait sejumlah problem yang mereka alami selama bekerja di perusahaan tersebut kepada DPRD.

Aduan dilayangkan setelah menilai pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD, yang menghadirkan pihak perusahaan, Senin (18/1), di ruang rapat kantor DPRD setempat, ketua komisi I Masnawati Muhammad, membacakan surat aduan sejumlah karyawan yang dilayangkan ke DPRD.

Dalam surat tertanggal 5 November 2020 tertuang beberapa problem yang diadukan. Selain PHK sepihak, karyawan menilai Surat Kontrak yang di terbitkan tidak jelas. Tidak hanya itu, BPJS ketenaga kerjaan yang mereka kantongi mengalami tunggakan. Danย  gaji karyawanpun tidak sesuai UMP selama 7 bulan bekerja.

Bagikan: