Berita Utama

Buka Uji Publik I, Ini Kata Bupati Sofyan Kaepa

Dalam UU nomor 32 tahun 2019 disebutkan bahwa kajian strategis KLHS sebagai rangkaian analisis sistemmatis menyuluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. “Atau kebijakan rencana pembangunan yang sistemmatis menyuluruh berdasarkan visi dan misi,” pungkasnya.

Tujuan penyusan dokumen LKHS RPJMD yakni, melakukan analisis sistem matis menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, kedua memastikn prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan digunakan sebagai dasar dalan penyusunan RPJMD, ketiga menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin, kemampuan, keselamatan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang melalui RPJMD.
“Penyusuan dokumen KLHS dimaksud untuk memastikan bahwa isu permasalahan dan sasaran strategis termuat dalam rancangan RPJMD,” terangnya. (IK)

Bagikan: