Budi menambahkan, jika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditolak oleh seorang pejabat hanya karena tidak sesuai dengan kehendaknya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para kepala desa.
“Kalau pejabat boleh memilih putusan pengadilan mana yang mau ditaati, lalu untuk apa kita menyebut Indonesia sebagai negara hukum?” pungkas Budi. (Alin)
