LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Sikap Bupati Banggai yang disebut menolak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mendapat respons keras dari pemerhati kebijakan publik sekaligus advokat, Supriadi Lawani alias Budi.
Menurut Budi, apabila benar Bupati menolak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa antara kepala daerah dan para kepala desa. Sikap itu, kata dia, menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yakni kepatuhan pejabat negara terhadap hukum dan putusan pengadilan.
โSikap Bupati jelas adalah pembangkangan terhadap negara. Kenapa? Karena Indonesia adalah negara hukum. Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap adalah hukum yang wajib dilaksanakan, bukan sesuatu yang boleh dipilih oleh pejabat untuk dilaksanakan atau tidak,โ tegas Budi.
Ia menilai sikap tersebut sangat disayangkan. Sebab, menurutnya, jabatan Bupati sendiri memperoleh legitimasi dan kewenangannya berdasarkan hukum.
โJabatan Bupati itu sah karena hukum. Tetapi sangat disayangkan, ketika hukum memerintahkan untuk menghormati putusan pengadilan, justru hukum yang dilawan. Jangan sampai hukum yang memberikan jabatan malah dilawan. Bupati sebaiknya berkaca,โ ujar Budi.
