Budi menegaskan, Bupati bukanlah negara dan jabatan Bupati bukanlah kekuasaan tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap pejabat pemerintahan memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk tunduk pada ketentuan hukum.
“Kontestasi politik sudah selesai. Setelah seseorang menjadi Bupati, dia bukan hanya milik kelompok yang memilihnya. Dia adalah pejabat negara yang wajib tunduk pada hukum. Karena itu, tidak boleh ada pejabat yang merasa dirinya berada di atas putusan pengadilan,” katanya.
Menurut Budi, persoalan lima kepala desa yang telah memenangkan perkara tersebut harus dilihat sebagai ujian terhadap wibawa hukum dan peradilan tata usaha negara.
Ia menyarankan agar para kepala desa tidak berhenti pada proses pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, tetapi juga membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui DPR RI.
“Saya sarankan para kepala desa membawa persoalan ini ke DPR RI melalui fungsi pengawasan. Bukan apa-apa, tujuannya agar ada perhatian serius terhadap persoalan ini dan jangan sampai ke depan ada lagi Bupati yang merasa begitu berkuasa sampai berani menolak putusan pengadilan yang sudah inkracht,” tegasnya.
