Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda dan Pidana, Kelurahan Bukit Mambual Pasang Papan Peringatan

BANGGAIPOST, LUWUK – Pemerintah Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, memasang papan pemberitahuan larangan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik strategis wilayah kelurahan.

Pemasangan papan tersebut merupakan bentuk sosialisasi sekaligus penegasan kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 14 Tahun 2021 tentang Gerakan Moral Menjaga Kebersihan.

Dalam papan imbauan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang, lembaga, maupun badan usaha dilarang melakukan tindakan yang dapat mengotori dan merusak lingkungan. Larangan itu meliputi mengotori jalan, tanaman, fasilitas umum, serta tanah kosong. Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah ke sungai, saluran air, mata air, bendungan, dan laut, kecuali untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan upacara keagamaan.

Perda tersebut juga menegaskan bahwa sampah hanya boleh dibuang di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Pemerintah Kelurahan Bukit Mambual berharap dengan adanya papan pemberitahuan ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(Alin)