banner 728x250 banner 728x250

BPK Temukan Masalah di Proyek Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun Banggai

Ilustrasi Audit BPK/Net

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan adanya sejumlah problem di proyek Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun Kabupaten Banggai.

Dalam dokumen LHP BPK atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di sebutkan, hasil pemeriksaan fisik tanggal 14 Oktober 2024 dan tanggal 12 November 2024 bersama PPK, PPTK, penyedia, pengawas lapangan, dan Inspektorat menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut:

a) Sampai dengan berakhirnya periode pemeriksaan lapangan tanggal 26 November 2024, pekerjaan Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun masih belum terselesaikan, sehingga PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan.

Atas kondisi itu, diberlakukan denda berdasarkan ketentuan dalam dokumen Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2024 sd. 26 November 2024 (108 hari kalender), dengan memperhitungkan peristiwa kompensasi sejumlah 13 hari kerja.

Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa terdapat keterlambatan pekerjaan belum dikenakan denda minimal dari nilai kontrak (sebelum PPN 11%) sebesar Rp210.614.050,00 (1/1000 x (108-13) x Rp2.216.990.000,00).

b) Pekerjaan paving seluas 668,95 m² dari luas rencana 1.248,54 m², mengalami penurunan mutu menjadi K-135, turun sebesar 40 persen dari mutu rencana K-225. Konsultan perencana (dhi. CV BWPC) telah melakukan analisis evaluasi mutu terhadap penurunan mutu paving berdasarkan dokumen analisis nomor 15/BWP/X1/2024, dengan kesimpulan material yang terpasang dalam pelaksanaan pekerjaan Penataan Lapangan dengan mutu K-135 masih cukup layak untuk diterapkan dalam fungsi aktivitas sesuai tujuan perencanaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada distributor paving diketahui bahwa, terdapat selisih harga satuan antara mutu paving terpasang dengan kontrak atas penurunan mutu paving sebesar Rp65.011,50/m² yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.43.489.442,93 (668.95 m²x Rp65 011,50).

Untuk diketahui, Penataan Lapangan Mirqan Bukit Halimun dilaksanakan oleh CV MBP berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-46791142-03/2024 tanggal 3 Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.491.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 70 hari kalender terhitung sejak tanggal 3 Mei 2024 s.d. 12 Juli 2024, dan masih dalam proses pengerjaan. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum terakhir, No. 46791142/KONT-ADD.7/PPK-PBIP/DISPUPR/2024 tanggal 1 November 2024, tentang perubahan waktu pelaksanaan tanpa mengubah nilai kontrak yang mengubah waktu pelaksanaan pekerjaan dari berakhir tanggal 12 Juli 2024 menjadi tanggal 14 Desember 2024, namun dikenakan denda keterlambatan sejak tanggal 10 Agustus 2024.

Sampai dengan pemeriksaan lapangan tanggal 12 November 2024, progres pekerjaan adalah 90,93 persen dan telah dibayarkan 65,38 persen kepada penyedia sebesar Rp.1.628.630.000,00. (*)