BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, menemukan adanya kelebihan bayar biaya Ongkos Kirim (Ongkir) atas dua paket proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai senilai Rp.237.707.207,21. Kedua paket pengadaan tersebut yakni, Pengadaan Solar Cell dan Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Temuan ini tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, hasil wawancara kepada PPK atas dua paket pengadaan tersebut menunjukkan bahwa bukti dokumen invoice pengiriman barang belum disampaikan penyedia kepada PPK. Selanjutnya, BPK melakukan permintaan atas dokumen invoice/surat jalan kepada penyedia. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen invoice pengiriman barang yang disampaikan penyedia kepada BPK, diketahui terdapat kelebihan pembayaran biaya ongkos kirim sebesar Rp237.707.207,21 dengan perincian sebagai berikut.
Ongkos Kirim atas paket pengadaan Solar Cell dan Ipal (Netto) sebesar Rp.337.207.207,21, hasil konfirmasi BPK biaya ongkir hanya senilai Rp.99.500.000,00. Nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.237.707.207,21.
Hasil wawancara kepada PPK pada Dinkes menunjukkan bahwa dokumen invoice biaya pengiriman, tidak disampaikan oleh penyedia, serta PPK tidak meminta dokumen Invoice tersebut kepada penyedia, karena PPK tidak mengetahui bahwa biaya pengiriman yang harus dibayarkan adalah bersifat at cost, sesuai dengan yang dibayarkan oleh penyedia kepada perusahaan jasa pengiriman.
Atas hal tersebut, PPK telah melakukan proses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp237.707.207.21.
Dalam lembar penilaian BPK disebutkan, kondisi ini terjadi disebabkan Kepala Dinas Kesehatan selaku PA kurang mengawasi pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Tidak hanya itu, PPK di nilai kurang cermat dalam pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin. (*)