BANGGAIPOST.COM,Palu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 bertempat di Kantor BPK Sulteng Rabu,7 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait lainnya di Luwuk.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai I Putu Gumi, serta Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, beserta jajaran terkait lainnya.
Penyerahan LHP ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, BPK juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, salah satunya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). PDTT merupakan pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja, yang dalam hal ini berupa pemeriksaan kepatuhan.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang ditetapkan BPK RI dan menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat simpulan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 menekankan pendekatan kebijakan fiskal yang adaptif guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Pendekatan tersebut diarahkan pada percepatan peningkatan pendapatan dan belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (pro-growth), menjaga stabilitas (pro-stability), serta menjamin keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability).
Optimalisasi pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait lainnya dinyatakan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian.
Atas permasalahan yang ditemukan, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah tersebut memiliki nilai strategis dan akan dipelajari serta dicermati secara saksama oleh DPRD.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh tim auditor atas kerja keras dan dedikasi dalam melaksanakan pemeriksaan.
Bupati juga mengapresiasi kinerja jajaran dinas pendapatan daerah, yang pada tahun 2025 berhasil mencapai realisasi penerimaan sebesar 96,43 persen, capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.
Oleh karena itu, BPK berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan.
Selain itu, pimpinan DPRD diharapkan dapat melakukan pengawasan, mendorong, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Penyerahan LHP ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Dkf)












