BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah kalangan menyoroti Dokomen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Tahun Anggaran 2025 yang di bahas di gedung DPRD Banggai, Senin (15/7/2024).
Pasalnya, dalam dokumen itu tercantum Tahun Anggaran 2024, yang seharusnya Tahun Anggaran 2025. Hal inipun diakui PJ. Sekda, Ramli Tongko, bahwa ada kesalahan dalam penyajian daftar isi pada dokumen tersebut.
“Blunder Fatal telah dilakukan Pemda Banggai ketika pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Banggai,”tegas Alwin Palalo,SE, kepada media ini, Rabu (17/7/2024).
Ia menilai, kesalahan fatal ini harus menjadi warning bagi Pemerintah Daerah dalam mengurus persoalan yang menyangkut urusan rakyat banyak. Tidak boleh main main, apalagi dokumen sepenting ini terkesan copy paste.
Kejadian ini kata dia, menandakan Pemerintah Daerah tidak serius dan tak punya rasa tanggungjawab dalam tata kelolah rencana pembangunan.
“Atas kondisi ini, bisa juga kita tuduh, ini adalah Contemt of Parliament. Dimana posisi DPRD tidak cukup di hormati, untuk tidak kita katakan penghinaan terhadap lembaga terhormat. Sebab, Pemda menyajikan dokumen penting terkesan copy paste. Tidak dikerjakan secara teliti dan profesional,”tandasnya.
Tidak hanya itu, Alwin pun menyayangkan kapasitas Pj. Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda Banggai yang baru beberapa pekan menjabat, tidak seksama dan cermat, menelaah dokumen tersebut sebelum di serahkan ke DPRD.
“Dengan kesalahan ini, publik dapat menilai kapasitas dan kemampuan dalam membaca anggaran. Sebab ini menyangkut profesionalisme dalam mengurus rakyat,”ujarnya.
Dijelaskan, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya panduan KUA, Pemerintah Daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Sementata PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat.
“Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel, pengelolaan dana publik dapat terjamin,”pungkasnya. (*)