Meski demikian, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang masih dapat direkrut oleh pemerintah daerah, namun mekanismenya bukan sebagai tenaga honorer melainkan melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga
BANGGAIPOST, LUWUK โ Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru maupun tambahan. Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Ekspos Manajemen Talenta Wilayah Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, pekan lalu (7/5/2026).
Menurut Zudan, kebijakan larangan pengangkatan honorer tersebut telah berlaku sejak tahun 2024 sebagai bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional.
โMemang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Yang boleh diangkat itu ASN, yaitu PPPK dan PNS atau CASN. Sejak 2024 kemarin, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer,โ tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah kini hanya membuka jalur pengangkatan aparatur melalui skema Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski demikian, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang masih dapat direkrut oleh pemerintah daerah, namun mekanismenya bukan sebagai tenaga honorer melainkan melalui sistem outsourcing atau pihak ketiga.
Beberapa posisi tersebut di antaranya petugas pengamanan dalam (Pamdal), sopir, office boy, serta beberapa tenaga kesehatan tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus.
