Law dan Crime

Bermodal Rekaman, Pria di Luwuk Timur Diduga Paksa Korban Berhubungan Seksual

Dugaan ancaman tersebut kemudian berlanjut pada pemaksaan hubungan seksual. Polisi menduga korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada November 2025. Saat itu, tersangka diduga mendatangi rumah korban dan kembali memaksa korban melakukan hubungan seksual.

Korban kini berusia 19 tahun. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian yang dilaporkan, mulai dari dugaan tindakan seksual tanpa persetujuan pada 2021, penggunaan rekaman untuk mengancam korban pada 2023, hingga dugaan pemaksaan hubungan seksual pada 2025.

Dari pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui sejumlah perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersangka, korban, serta alat bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, KAB alias U resmi ditahan. Satreskrim Polresta Banggai masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

Proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Alin)

Bagikan: