BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, memimpin konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani Satreskrim dan Satnarkoba Polres Banggai selama April-Mei 2022, Kamis (23/6/2022).
Adapun kasus yang dirilis Satreskrim yakni, 2 kasus pencurian biasa, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Jabret) dan 1 kasus pencabulan.
Sedangkan untuk Satnarkoba Polres Banggai sebanyak 6 kasus yang berhasil diungkap dengan 7 tersangka diamankan. Untuk barang bukti sabu sebanyak 50 sachet dengan berat 34.07 gram, sedangkan THD sebanyak 1.072 butir.
“Untuk tersangka Jambret ini pernah dihukum sebanyak 3 kali dengan 1 kasus penggelapan pada tahun 2017, pencurian tahun 2019 dan pencurian tahun 2019,” ungkap AKBP Yoga.
Untuk tersangka narkoba, kata AKBP Yoga, dari 7 tersangka dua diantaranya merupakan residivis dan sumber barang haram tersebut jaringan Kota Palu dan Kabupaten Morowali.
“7 tersangka ini ditangkap diberbagai tempat, diantaranya Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Timur dan Toili,” kata Yoga.(Hmp)