LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Bermodal sebuah rekaman, seorang pria berinisial KAB alias U (27) diduga memaksa seorang perempuan melakukan hubungan seksual di wilayah Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.
Perbuatan tersangka diiduga sudah berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun. Namun, setelah cukup lama berjalan, KAB akhirnya diringkus tim URC Polresta Banggai pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/487/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengungkapkan, rangkaian dugaan perbuatan tersebut bermula pada 2021.
Saat itu, KAB diduga mendatangi sebuah warung tempat korban berada. Di lokasi tersebut, ia diduga memegang bagian dada korban tanpa persetujuan, lalu merekam kejadian tersebut.
Rekaman inilah yang kemudian diduga menjadi alat untuk menekan korban.
Pada Juli 2023, tersangka diduga kembali menghubungi korban melalui aplikasi pesan. Dalam komunikasi tersebut, rekaman yang sebelumnya dibuat diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan tersangka sebagai alat untuk mengancam korban. Pada Juli 2023, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan dan menyampaikan ancaman,” ujar AKP Arifin.
