IKLAN
Iklan BanggaiPost
Berita Utama

Berikut Jumlah penerima Sertifikasi Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Banggai

Jumlah penerima Sertifikasi redistribusi tanah obyek Landreform adalah Desa Baruga sejumlah 101 KK dan 150 Bidang Tanah, Desa Biak sejumlah 65 KK dan 90 Bidang Tanah, Desa Bombanon sejumlah 53 KK dan 95 Bidang tanah, Desa Boyou sejumlah 104 Kk dan 141 bidang tanah, Desa Bumi Beringin sejumlah 127 KK dan 158 bidang tanah, Desa kilongan Permai sejumlah 20 KK dan 26 Bidang tanah, Desa Paroan sejumlah 183 KK dan 259 Bidang, Desa Kota Baru sejumlah 36 Kk dan 50 Bidang, Desa Tangeban sejumlah 221 KK dan 300 Bidang, Desa Lomba sejumlah 214 KK dan 303 Bidang, Desa Binotik 197 KK dan 268 bidang, Desa Molino 21 KK dan 24 Bidang, Desa Uwedikan sejumlah 186 KK dan 292 Bidang Tanah dengan masing-masing desa Sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani” jelasnya.

Bupati Banggai H. Amirudin selaku Ketua PPL sebelumnya menyampaikan bahwa Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah merupakan salah satu tahapan kegiatan redistribusi tanah sebagai salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN, dalam mewujudkan keseriusan Pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat berupa sertifikat hak milik.

“Tujuan PPL ini adalah untuk memastikan hak, status, luas, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana, tata ruang dan kondisi tanah harus clean and clear”, tuturnya.

Bagikan: