IPDA Muhammad Hasbi Al-Kautsar juga belum mengungkap apakah pemeriksaan telah menyasar pihak yang berada dalam rantai penyaluran bantuan, penerima bantuan, maupun pihak lainnya yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Namun, ia memastikan proses pengusutan tetap berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, meski prosesnya untuk sementara berlangsung tanpa banyak dipublikasikan.
Kepolisian juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat pada waktunya.
Kejati Sulteng Ikut Memantau
Di tempat terpisah, dugaan kasus ini juga mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Sumber BanggaiPost di lingkungan Kejati Sulteng menyebutkan, perkara dugaan “mahar” alsintan di Banggai menjadi salah satu persoalan yang terus dipantau.
“Bahkan nanti untuk penyaluran ke depan akan dipantau ketat,” ungkap sumber tersebut.
Pemantauan tersebut terutama berkaitan dengan proses penyaluran bantuan agar tidak terjadi praktik yang merugikan petani penerima bantuan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulteng mengenai apakah lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan atau mengambil langkah hukum tertentu terkait dugaan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada bagaimana penyidik Polresta Banggai mengembangkan informasi awal tersebut.
