Berita Utama

Beredar Kabar Oknum Kajari Diamankan Kejagung, Diduga Terkait Permintaan Uang Pengamanan Proyek

Sebelumnya lagi, pada Desember 2025, Kejaksaan Agung menahan mantan Kajari Enrekang, Padeli, yang saat itu menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah. Padeli diduga terlibat dalam perkara korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) BAZNAS. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya penerimaan uang sebesar Rp840 juta, sementara nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp16,6 miliar.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa pengawasan internal di lingkungan Korps Adhyaksa terus menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung. Langkah penindakan terhadap aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hasil pemeriksaan terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun. Namun, sejumlah laporan media terpercaya seperti Tempo.co yang mengutip sumber internal Kejaksaan Agung menyebut proses penanganan masih terus berlangsung.

Publik kini menunggu kejelasan serta transparansi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum kedua pejabat tersebut. Apalagi, kasus ini menyangkut institusi yang selama ini menjadi salah satu garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.(RBP)

Sumber: Tempo.co, Antara Sumut, Sumut Pos, Tribun Medan

 

Bagikan: