“Belanja pegawai yang tinggi mengindikasikan adanya tekanan fiskal dan potensi keterbatasan ruang gerak anggaran untuk sektor lain yang lebih produktif,” demikian tertulis dalam dokumen analisis tersebut.
Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya nominal belanja pegawai yang mencapai Rp1,13 triliun, melainkan ketidaksesuaian struktur APBD dengan arah kebijakan fiskal nasional yang diamanatkan UU HKPD.
Menurutnya, dengan total belanja daerah sekitar Rp2,71 triliun, proporsi belanja pegawai Banggai mencapai 41,70 persen atau sekitar 11,70 poin persentase di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
“Secara normatif, kondisi ini menunjukkan reformasi struktur belanja daerah belum berjalan optimal,” ujar Nadjamuddin.
Ia menjelaskan, salah satu dampak utama tingginya belanja pegawai adalah menyempitnya ruang fiskal daerah, yakni kemampuan pemerintah membiayai program pembangunan setelah memenuhi berbagai belanja wajib.
Ketika lebih dari 40 persen APBD terserap untuk membiayai aparatur, kapasitas pendanaan infrastruktur, pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan berpotensi menjadi lebih terbatas.
“APBD menjadi lebih berorientasi membiayai birokrasi dibanding memperbesar manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
