Pemkab juga sebelumnya menjelaskan adanya masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Dengan struktur APBD Perubahan tersebut, pendapatan daerah bertambah sekitar Rp152,48 miliar, sementara total belanja turun sekitar Rp143 miliar.
Belanja pegawai secara nominal hampir tidak berubah, sedangkan belanja modal berkurang sekitar Rp158 miliar.
Rancangan APBD Perubahan 2026 selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Banggai sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(Rbp)
