Kebijakan Anggaran

Belanja Pegawai 44 Persen, Infrastruktur Pelayanan Publik Banggai Hanya 27,20 Persen

Sementara sejumlah komponen lainnya tercatat sebagai berikut:
Tanah: Rp15,3 miliar menjadi Rp16,2 miliar; Peralatan dan mesin: Rp44,15 miliar menjadi Rp43,27 miliar;
Aset tetap lainnya: Rp300 juta menjadi Rp400 juta; Aset lainnya: Rp320 juta menjadi Rp420 juta. Belanja tidak terduga naik dari Rp1,5 miliar menjadi Rp5,1 miliar, sedangkan belanja transfer tetap sekitar Rp17,60 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan turun dari Rp310,51 miliar menjadi Rp15,38 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp3,8 miliar.
Catatan Infrastruktur dan Belanja Pegawai

Angka 27,20 persen belanja infrastruktur pelayanan publik menjadi catatan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Angka tersebut berbeda dengan persentase belanja modal karena belanja infrastruktur pelayanan publik memiliki basis penghitungan tersendiri.

Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer.

Ketentuan tersebut memiliki masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.
Sementara terkait belanja pegawai, Pemkab Banggai sebelumnya menjelaskan bahwa penghitungan berdasarkan ketentuan pembatasan belanja pegawai tidak menggunakan seluruh komponen belanja pegawai.

Pemerintah daerah menyebut persentase setelah memperhitungkan komponen yang dikecualikan berada di kisaran 36,92 persen.

Bagikan: