Iklan Banggai Post
Law dan Crime

BEJAT! Ayah Tiri di Luwuk Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Ironisnya, perbuatan itu diduga dilakukan ketika ibu korban yang merupakan istri tersangka sedang berada di Makassar.

Polisi menyebut tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali.

“Pengakuan pelaku telah 5 kali memaksa mencabuli korban di saat istri tidak berada di rumah,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya terhadap anak di bawah umur tersebut, AB alias Ipal terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Ancaman pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas AKP Nur Arifin.(Alin)

Bagikan: