Iklan Banggai Post
Law dan Crime

BEJAT! Ayah Tiri di Luwuk Diduga Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Tersangka (duduk/wajah disamarkan) saat digelandang ke Mapolres Banggai.(Foto: istimewa)

banggaipost.com

Biadab! Seorang pria berinisial AB alias Ipal (36), warga Luwuk, Kabupaten Banggai, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banggai setelah diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui hamil tujuh bulan.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengungkapkan, kehamilan korban diketahui setelah menjalani pemeriksaan medis menggunakan ultrasonografi (USG).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata AKP Nur Arifin, Minggu (30/8/2026).

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban sekaligus istri tersangka mulai curiga melihat perubahan fisik anaknya. Korban juga beberapa kali mengeluhkan sakit pada bagian perut.

Karena khawatir, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan.

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah korban menjalani pemeriksaan dan diketahui sedang mengandung.

Saat diinterogasi keluarga, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan bejat yang dilakukan ayah tirinya.

“Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” ujar Arifin.

Lima Kali Dicabuli Saat Istri Pergi

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada November dan Desember 2025.

Bagikan: