Tak hanya Bawaslu, pihak KPU Banggai sebagai termohon dalam sengketa hasil Pilkada juga menyatakan hal serupa. Dalam keterangannya, KPU Banggai menyebut tidak pernah menerima surat cuti dari AT-FM selama pelaksanaan PSU.
Dengan perbedaan pernyataan ini, publik kini menanti kejelasan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pilkada Banggai, khususnya soal netralitas petahana dalam masa kampanye dan pemungutan suara ulang. (*)
