Berita Utama

Astaga, Untuk Dapat Bantuan Alsintan, Petani di Banggai Harus Bayar ‘Mahar’ hingga Rp150 Juta, Mentan: Pak Kapolres, Tangkap!

Dalam kesempatan itu, Amran mengingatkan kembali arahan Presiden Prabowo Subianto agar pupuk bersubsidi semakin mudah diakses oleh petani.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menunggu masyarakat datang mengurus kebutuhan mereka. Aparatur dan petugas yang bertanggung jawab harus turun langsung menemui petani.

Amran juga meminta Bupati Banggai melakukan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sementara terkait dugaan pungutan bantuan alsintan, Amran meminta petani tidak takut melapor apabila menemukan adanya permintaan uang untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Kementerian Pertanian menyediakan kanal pengaduan โ€œLapor Pak Amranโ€ melalui nomor 0823-1110-9390. Petani diminta menyampaikan identitas, alamat, serta nominal pungutan yang diminta agar laporan dapat ditindaklanjuti.(RBP)

Bagikan: