Berita Utama

Aparat Hukum Diminta Awasi Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Camat Senilai Rp.5 Miliar

Zulharbi Amatahir,SH,.MH

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, diminta untuk mengawasi program Pelimpahan Kewenangan Bupati Banggai ke Camat senilai Rp.5 Miliar lebih.

Permintaan itu disampaikan praktisi Hukum, Zulharbi Amatahir,SH,.MH kepada media ini, Senin (5/8/2024).

Dikatakan, peran penegak melakukan pengawasan sangat penting, untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Selain itu juga, penegak hukum dapat mengevaluasi serta menindak tegas jika alokasi dan implementasi penggunaan anggaran, terdapat dugaan temuan yang merugikan keuangan negara.

“Sangat di butuhkan peran penegak hukum dalam meminimalkan terjadinya penyalagunaan anggaran nantinya,”tegas Zulharbi.

Iapun menjelaskan, Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada camat diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018, tentang Kecamatan.

Program ini memiliki tujuan strategis yang berkaitan dengan efisiensi, efektivitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Adapun argumentasi hukum yang mendasari pelimpahan kewenangan bupati urai dia sebagai berikut;

Pertama, Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Dimana UU No 23 Tahun 2014 mengedepankan prinsip desentralisasi, yang memberikan kewenangan lebih kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri.

Bagikan: