Berita Utama

Aktivis Kritisi Bupati Banggai Belum Laksanakan Putusan PTUN Terkait Mantan Kepala BPKAD

Muhammad Risaldy Sibay

BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Lebih dari satu bulan berlalu sejak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 109/G/2023/PTUN-PL yang memenangkan Marsidin Ribangka, namun hingga saat ini, Bupati Banggai belum melaksanakan perintah pengadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, PTUN Palu memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 800/1277/BKPSDM tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka.

Selain itu, pengadilan juga mewajibkan Bupati untuk merehabilitasi nama baik Marsidin dan mengembalikannya ke jabatan semula sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau jabatan setara.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses banding dan kasasi.

Aktivis di Kota Luwuk, Muhammad Risaldy Sibay, menilai sikap Bupati Banggai terkesan mengabaikan putusan hukum tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merugikan Marsidin Ribangka secara materiil maupun immateriil.

“Pak Marsidin kehilangan hak-haknya, baik gaji maupun tunjangan lain selama hampir dua tahun, serta harus menanggung tekanan sosial yang berat akibat pemberhentian yang tidak berdasar,” kata Risaldy kepada media ini, Minggu (27/4/2025).

Bagikan: