Berita Utama

Aktivis di Banggai Apresiasi Kebijakan Penghapusan BPHTB Bagi Warga Kurang Mampu, Pemda Diminta Segera Ambil Langkah

Faisal Lalimu

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah aktivis di Kabupaten Banggai mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh daerah di Indonesia. Upaya ini di tempuh untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pusat tersebut untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan tanah dan hunian. Sebab retribusi BPHTB yang di kenakan cukup membebani warga, khususnya yang kurang mampu,”tutur Faisal Lalimu salah satu Aktivis di Kabupaten Banggai kepada media ini, Jumat (17/1).

Dikatakan, kebijakan pro rakyat yang digenjot Pemerintah Pusat ini, harus di back up secara totalitas oleh Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Banggai.

” Di daerah lain sudah merilis Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan BPHTB. Di Kabupaten Banggai sampai saat ini belum ada kabarnya. Padahal telah di instruksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”terangnya.

Iapun berharap, Pemda Banggai segera mengambil langkah, merespon secara cepat kebijakan penghapusan retribusi BPHTB untuk membantu warga kurang mampu di daerah ini. Salah satunya membuat Peraturan Kepala Daerah serta mensosialisasikan penghapusan BPHTB kepada masyarakat luas, bahwa, tidak ada lagi pungutan retribusi BPHTB.

Bagikan: